Koba (Antara Babel) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bangka Belitung menyoroti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dikeluarkan pemerintah daerah terkait aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.
"Kami akan telusuri masalah dokumen amdal ini, karena yang dikeluhkan warga adalah aktivitas penambangan pasir kuarsa merusak lingkungan," kata Direktur Walhi Babel, Retno Budi di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, amdal merupakan syarat utama untuk menerbitkan izin usaha penambangan (IUP) sebuah perusahaan dan untuk mengeluarkan amdal harus melihat berbagai aspek di antaranya persetujuan warga, hutan terlarang dan bukan lahan bekas tambang PT Koba Tin.
"Makanya kami melihat dari sisi amdal, karena kelemahan selama ini di Babel dokumen amdal sering 'kopi paste' dan 'bodong' sehingga memicu persoalan di masyarakat," ujarnya.
Lebih fatalnya, tambah dia, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah diduga tidak memublikasikan dokumen amdal dan masyarakat tidak dilibatkan sehingga menimbulkan polemik.
"Belum lagi masalah izin, ini perlu kami telusuri juga karena kapasitas pemerintah desa sebenarnya sangat kuat dalam hal ini dan pemerintah daerah sepertinya tidak terbuka," ujarnya.
Retno mengatakan, berdasarkan keluhan masyarakat pemerintah desa tidak pernah dilibatkan terkait masalah amdal dan perizinan dua perusahaan yang menjalankan usaha penambangan pasir kuarsa di desanya.
"Kalau kondisinya demikian, sudah pasti pemerintah daerah melakukan 'mal-administrasi' karena tidak pernah terbuka dengan masyarakat terkait masalah izin," ujarnya.
Ia menyatakan, pemerintah daerah harus menengahi masalah ini karena dikhawatirkan memicu konflik di tengah warga mengingat ada pro kontra terkait masalah ini.
"Kami siap membela masyarakat Perlang sepanjang tidak diboncengi kelompok yang memiliki kepentingan tertentu yang diuntungkan terhadap situasi ini," ujarnya.
Ia menyatakan, kasus itu masalah sumber daya alam dan lingkungan maka jangan diadu dengan kelompok tertentu.
"Makanya kami kembali ke persoalan subtansi yaitu tuntutan masyarakat adalah masalah kerusakan lingkungan, maka kembali kepada amdal dan izin operasional," katanya.
Walhi Babel Soroti Amdal Penambangan Pasir Kuarsa
Rabu, 21 Mei 2014 23:20 WIB
"Kami akan telusuri masalah dokumen amdal ini, karena yang dikeluhkan warga adalah aktivitas penambangan pasir kuarsa merusak lingkungan,"